Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023, Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer merupakan bagian integral dari transformasi kesehatan. Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer atau lebih sering dikenal dengan Integrasi Layanan Primer atau ILP berfokus pada tiga hal, yaitu siklus hidup sebagai fokus integrasi pelayanan, perluasan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat kalurahan dan padukuhan, serta memperkuat pemantauan wilayah setempat melalui pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan. Sistem kerja layanan dalam ILP saat ini merubah Puskesmas menjadi 5 klaster. Mulai dari Klaster 1 (Manajemen), Klaster 2 (Kesehatan Ibu dan Anak), Klaster 3 (Dewasa dan Lanjut Usia), Klaster 4 (Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan) dan Klaster 5 (Lintas Klaster). Adapun sasaran ILP meliputi Ibu hamil, bersalin, nifas, Bayi dan anak pra sekolah, Usia sekolah dan remaja, Usia Dewasa dan Lansia.