PENGUMUMAN
1. HAK &KEWAJIBAN PASIEN
-
HAK PASIEN
- Pasien memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur,dan tanpa diskriminasi;
- Pasien memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Pasien memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Pasien meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan dokter gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas;
- Pasien mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
- Pasien mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Pasien memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Pasien didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Pasien menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya;
- Pasien memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas;
- Pasien mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik;
- Pasien mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;
- Pasien memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;
- Pasien menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima, serta mengajukan usul, saran, perbaikan terhadap pelayanan puskesmas.
-
KEWAJIBAN PASIEN :
- Pasien mematuhi peraturan yang berlaku di puskesmas;
- Pasien menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab;
- Pasien menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas;
- Pasien memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Pasien memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Pasien mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pasien menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
- Pasien memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
2. ETIKA